Home » » DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH LIMBAH

DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH LIMBAH

Written By Unknown on Jumat, 01 Juni 2012 | Jumat, Juni 01, 2012

Dewasa ini kesadaran akan lingkungan sudah meningkat. Masalah pencemaran sudah banyak menarik minat, mulai lapisan bawah sampai lapisan atas. Setiap pemerintah daerah mewajibkan pembuatan instalasi pengolahan limbah kepada ppimpinan industry di daerahnya. Bahkan sudah ada yang di adukan ke pengadilan karena pelanggaran limbah ini. Pembangunan yang diadakan besar-besaran di Indonesia dapat meningkatkan kemakmuran namun disisi lain hal ini juga dapat membawa dampak negative terhadap lingkugan hidup. Contoh kasus yang paling hangat adalah kasusbuyat di Sulawesi.

Dampak yang diakibatkan dari pencemaran lingkungan yang disinyalir dari dari buangan proses sebuah industry pertambangan dimana mengakibatkan rusaknya ekosistem (pencemaran terhadap ikan dan air) serta mengakibatkan sejumlah penyakit dimasyarakat sekitar. Jadi yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan menurut UU.RI No.4 tahun 1992 adalah masuknya / dimasukkannya mahluk hidup, zat, energy dan atau komponen lain kedalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas menurun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan jadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya. Adapun defenisi pencemaran dibagi dalam 3 jenis : 1. Pencemaran Air, air dikatakan tercemar apabila terjadi perubahan komposisi atau kondisi yang di akibatkan oleh adanya kegiatan atau hasil kegiatan manusia sehingga secara tidak langsung maupun langsung air mnjadi tidak layak untuk semua fungsi atau tujuan pemanfaatan sebagaimana kewajaran air yang dalam keadaan alami. Indicator air sudah tercemar adalah adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati melalui: • Adanya perubahan suhu air • Perubahan PH • Perubahan warna , bau, dan rasa • Timbulnya endapan , koloidal, bahan pelarut • Adanya mikroorganisme Pencemaran udara yaitu masuknya substansi atau kombinasi dari berbagai substansii kedalam udara yang mengakibakan gangguan terhadap ksehatan manusia atau bentuk kehidupan yang lebih rendah; bersifat menyerang dan atau merugikan bagian luar atatu dalam tubuh manusia atau karena keberadaannya baik secara langsung maupun tidak menimbulkan pengaruh buruk terhadap kehidupan manusia. 3. Pencemaran tanah yaitu perubahan fisik atau kimiawi tanah yang dapat mengakibatkan menurunnya daya guna atau berkurangnya kemampuan daya dukung tanah, bila digunakan tanpa pengolahan lebih dahulu. Melihat berbagai defenisi pencemaran diatas maka dapat diketahui bahwa dampak yang timbul akibat pencemaran lingkungan tidak hanya berpengaruh terhadap lingkungan saja akan tetapi berakibat dan berpengaruh terhadap kehidupan tanaman, hewan, dan juga manusia. Kalau lingkungan tercemar sudah barang tentu tanaman yang tumbuh di lingkungan tersebut akan ikut tercemar demikian juga dengan hewan dan manusia. Dampak pecemaran lingkungan terbagi atas 3 jenis:  Dampak pencemaran air, Air yang telah tercemar dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga ekosistem yang ada di dalam air. Kerugian yang disbabkan oleh pencemaran air dapat berupa: air tidak dapt digunakan lagi sebagai keprluan rumah tangga, untuk minum,mandi,masak, nyucci dll.  Dampak pencemaran Udara, dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menggangu kenyamanan bagi para pengguna jalan. Apaila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak nafas.  Dampak pencemaran tanah , tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama CO membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah mati. Ketiga dampak pencemaran tanah ini dapat berakibat buruk terhadap lingkungan terutama karena hasil kegiatan industry dimana limbahnya langsung dibuang tanpa melalui proses pengolahan lebih dahulu yaitu limbah berbahaya yang masih mengandung racun (limbah B3). Kekawatiran manusia atas masalah lingkugan mulai tampak. Dampak limbah B3 terhadap lingkungan fisik dapat mengurangi kualitas dan kenyamanan hidup manusia. Untuk membantu masalah lingkungan yang disebabkan oleh limbah B3 diperlukan upaya pencegahan dan penanganan limbah yang berasal dari industry, sehingga lingkungan fisik yang bersih dan nyaman dapat terwujud. Selain itu dampak pencemaran lingkungan tersebut perlu diadakkan:  Analisa potensi dan pemecahan masalah di suatu wilayah tertentu  Meruncanakan upaya-upaya pengelolaan pengawasan pencemaran lingkungan dengan berdasarkan langkah-langkah dan kebijaksanaan  Malaksanakan kegiatan pengawasan  Penumbuhan dan penggalangan dan pengikutsertaan secara aktif peran serta masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat dan organisasi terkait dalam pengawasan pencemaran. Menurut PP No.12/1995 limbah B3 didefenisikan sebagai tiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya dan jumlahnya, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup atau dapat membahayakan manusia. Defenisi lain dari B3 adalah bahan buangan bentuk (padat, cair, dan gas) yang dihasilkan baik dari proses produksi maupun dari proses pemanfaatan produksi industry tersebut yang mempunyai sifat berbahaya dan sifat beracun terhadap ekosistem karena dapat bersifat korosif, ekplosif, toksik, reaktif, mudah terbakar, menghasilkan bau, radioaktif dan bersifat karsinogenik maupun mutagenic terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Di dalam PP No.12/1995 limbah B3 dari jenis radioaktif tidak termasuk dalam kategori yang dikelola sebagai limbah hasil industry. A. KARAKTERISTIK LIMBAH B3 Suatu limbah dapat didefenisikan sebagai limbah B3 berdasarkan uji karakteristik. Karakteristik limbah B3 meliputi : Mudah meledak Mudah terbakar Bersifat reaktif Beracun Menyebabkan infeksi Dan bersifat korosif Suatu limbah diidentifikasikan sebagai limbah B3 berdasarkan karakteristiknya apabila dalam pengujiannya memiliki satu atau lebih criteria atau sifat karakteristik limbah B3. PENGELOLAAN LIMBAH B3 Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditebuskan ke Bapedalda setempat. Pengolahan limbah B3 harus memenuhi persyaratan: Lokasi Pengolahan Pengolahan B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus: 1) Daerah bebas banjir; 2) Jarak dengan fsilitas umum min. 50 meter Syarat di luar area penghasil harus: 1) Daerah bebas banjir 2) Jarak dengan jalan utama/tol min. 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya 3) Jarak dengan daerah beraktivitas penduduk min. 300 meter 4) Jarak dengan wilayah perairan dan sumur penduduk min. 300 m 5) Jarak dengan wilayah terlindungi (spt; cagar alam, hutan lindung) min.300m FASILITAS PENGOLAHAN Fasilitas pengolahan harus menerapkan system operasi, meliputi: 1. System keamanan fasilitas 2. System pencegahan terhadap kebakaran 3. System penanggulangan keadaan darurat 4. System pengujian peralatan 5. Pelatihan karyawan Keseluruhan system tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komen lagi ya brow dan kritik sarannya

MyUpload.org"
MyUpload.org"
Pasang Iklan Di Sini

Website saya nilai
Rp 2.25 JutaCP:087893680267

Flag Counter
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Coretanku - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger